KARANG TARUNA MUDATAMA

Nama Lembaga: KARANG TARUNA MUDATAMA
Singkatan: KARTAR
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl Sumur Gedhe No. 109 Desa Tasikmadu
Profil KARTAR

Bagian Keempat

Karang Taruna

Paragraf 1

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 42

Karang Taruna berkedudukan di Desa dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam menggerakkan dan mengembangkan generasi muda.

 

Pasal 43

Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 melaksanakan tugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.

 

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Karang Taruna mempunyai fungsi:

  1. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi, pemberdayaan sosial setiap anggota terutama generasi muda;
  3. meningkatkan usaha ekonomi produktif;
  4. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  5. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
  6. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Paragraf 2

Organisasi Karang Taruna

Pasal 45

Karang Taruna  merupakan organisasi kepemudaan          sebagai wadah pengembangan generasi muda, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa, dan bergerak dibidang kesejahteraan sosial.

 

Paragraf 3

Susunan Kepengurusan Karang Taruna

Pasal 46

  1. Susunan Pengurus Karang Taruna terdiri dari:
    1. Ketua;
    2. Sekretaris;
    3. Bendahara; dan
    4. Bidang sesuai dengan kebutuhan.

(2) Jumlah pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.

 

Paragraf 4

Persyaratan Pengurus Karang Taruna

Pasal 47

  1. Yang dapat dipilih menjadi Pengurus Karang Taruna adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. berkelakuan baik, jujur, adil, cakap dan berwibawa;
    3. penduduk Desa setempat;
    4. dapat membaca dan menulis;
    5. berumur 17 (tujuh belas) sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun;
    6.    sehat jasmani dan rohani; dan
    7. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan pengabdian dibidang kesejahteraan sosiaI.
  1. Pengurus Karang Taruna dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus LKD lainnya.
  2. Pengurus Karang Taruna dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.

 

 

Paragraf 5

Mekanisme Pembentukan Pengurus Karang Taruna

Pasal 48

  1. Kepala Desa membentuk Panitia Pemilihan untuk melaksanakan musyawarah Pemilihan Pengurus Karang Taruna.
  2. Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbentuk hasil musyawarah Kepala Desa, Ketua RW, tokoh masyarakat dan generasi muda.
  3. Panitia Pemilihan Pengurus Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  4. Susunan  Panitia  Pemilihan  Pengurus  Karang  Taruna terdiri dari:
    1. Ketua;
    2. Sekretaris yang diisi oleh tokoh masyarakat atau generasi muda setempat; dan
    3. Anggota.

 

Pasal 49

  1. Pemilihan Pengurus Karang Taruna dilaksanakan dalam Musyawarah Karang Taruna.
  2. Peserta musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    1. unsur pengurus RT atau perwakilan RT;
    2. unsur  pengurus  RW  atau perwakilan RW;
    3. unsur Pengurus Karang Taruna masa periode sebelumnya;
    4. tokoh masyarakat; dan
    5. unsur lainnya sesuai kebutuhan.
  3. Panitia Pemilihan Karang Taruna mengundang peserta musyawarah pemilihan Pengurus.
  4. Panitia  Pemilihan menyusun  tata tertib  musyawarah pemilihan Pengurus.
  5. Hasil musyawarah pemilihan Pengurus Karang Taruna dibuat dalam bentuk Berita Acara yang ditandatangani Panitia.
  6. Berita Acara  sebagaimana dimaksud  pada  ayat (5) beserta daftar hadir peserta musyawarah disampaikan kepada Kepala Desa.
  7. Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Desa menetapkan susunan Pengurus Karang Taruna dengan Keputusan Kepala Desa.

 

Paragraf 6

Pemberhentian Pengurus Karang Taruna

Pasal 50

  1. Pengurus Karang Taruna berhenti karena:
  1. meninggal dunia;
  2. atas permintaan sendiri; atau
  3. diberhentikan.
  1. Pengurus Karang Taruna diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena:
  1. tidak memenuhi lagi persyaratan menjadi Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45; atau
  2. telah berakhir masa jabatannya.

 

Paragraf  7

Pergantian Antarwaktu Pengurus Karang Taruna

Pasal  51

  1. Pengurus Karang Taruna yang berhenti sebelum berakhir masa jabatannya digantikan oleh anggota Karang Taruna yang memenuhi persyaratan.
  2. Pergantian antar waktu Pengurus Karang Taruna dilakukan melalui musyawarah mufakat dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Desa melalui Pengurus Karang Taruna.
  3. Pemberhentian pengurus dan pergantian antarwaktu Pengurus Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

Paragraf 8

Musyawarah Anggota Karang Taruna

Pasal 52

  1. Musyawarah Anggota Karang Taruna merupakan wadah permusyawaratan dan pemufakatan tertinggi dalam pengambilan keputusan pada Karang Taruna Desa.
  2. Tatacara pelaksanaan musyawarah anggota ditetapkan berdasarkan kesepakatan anggota.
  3. Musyawarah Karang Taruna Desa dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam setahun.
  4. Musyawarah Karang Taruna Desa berfungsi untuk:
  1. memilih pengurus atau pengurus antarwaktu Karang Taruna Desa;
  2. menetapkan dan merumuskan program kerja Karang Taruna; dan
  3. menerima dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus Karang Taruna Desa.

 

 

Visi & Misi KARTAR

1.Visi Karang Taruna
 

Karangtarunamerupakanwadah pembinaan dan pengembangan kreativitas generasi muda yang berkelanjutan untuk menjalin persaudaraan dan rasa kebersamaan menjadi mitra organisasi lembaga, baik kepemudaan maupun pemerintah dalam pengembangan kreativitas. Kemampuan di bidang kesejahteraan sosial baik untuk masyarakat di lingkungan sekitar atau di wilayah lain.
 

 

2. Misi Karang Taruna

  1. Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) demi masa depan yang lebih baik melalui bidang masyarakat dan menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah atau pihak lain, melalui pengembangan kelompok usaha;
  2. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi warga desa pada umumnya dan khususnya generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah sosial di lingkungannya;
  3. Melestarikan kesenian daerah serta pengembangan minat untuk berolahraga;
  4. Meningkatkan peran pemuda dan perempuan serta memberikan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap hak perempuan sebagai anak atau remaja, sebagai istri, dan sebagai ibu rumah tangga melalui sosialisasi pembangunan pemberdayaan perempuan yang melibatkan karang taruna;
  5. Terwujudnya pemuda dan pemudi yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, penuh perhatian dan peka terhadap masalah dengan daya fisik dan mental yang kuat, tegas dan teguh pendirian, serta mampu berkreasi, berkarya, dan jujur sebagai acuan di masyarakat.
  6. Turut berpartisipasi dalam upaya peningkatan derajat kesehatan melalui perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta melakukan upaya antisipasif dalam rangka pencegahan penyakit.

Tugas Pokok & Fungsi KARTAR

Tugas Pokok Karang Taruna

Menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial, terutama yang dihadapi para generasi muda, bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya dalam rangka peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.

 

Kedudukan Fungsional Karang Taruna

Sebagai organisasi sosial yang dikeloa dan mengelola anak muda (generasi muda), karang taruna memiliki landasan dalam bentuk Permensos RI yang memosisikannya menjadi komponen masyarakat fungsional. Prototipe ini tergambar sebagaimana Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dalam pemberdayaan perempuan, Pramuka dalam gerakan kepanduan, dan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam pertolongan kemanusiaan.

Inilah yang menyebabkan kepengurusan karang taruna, yang merupakan organisasi fungsional serta dikukuhkan oleh Pembina/Kepala Daerah harus diselenggarakan dengan kondisi sebagai berikut.

  1. Memiliki sekretariat/kantor yang representatif;
  2. Memperoleh subsidi untuk pengeloaan organisasinya;
  3. Memiliki akses terdekat dengan program pemberdayaan sosial, khususnya dalam pembangunan kesejahteraan sosial;
  4. Memiliki hak untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan program-program kesejahteraan sosial;
  5. Memiliki akses kuat dalam membnagun kemitraan di internal instansi sosial di luar program pemberdayaan sosial;
  6. Memiliki akses yang signifikan dalam membangun kemitraan dengan instansi lain yang merupakan pembina teknis karang taruna;
  7. Menjadi ujung tombak pembangunan kesejahteraan sosial yang diberi kepercayaan penuh oleh pemerintah dan masyarakat.

 

 

Kepengurusan KARTAR

Nama Jabatan Pendidikan
EFENDI SETIAWAN KETUA

SMK