LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Nyai Ageng Manyuro No 06 Desa Tasikmadu
Profil LPMD

Bagian Keenam

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Paragraf 1

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 64

LPMD berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya gotong royong.

 

Pasal 65

LPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya gotong royong.

 

Pasal 66

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, LPMD mempunyai fungsi membantu Pemerintah Desa dalam:

  1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  3. menumbuhkembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  4. menggali, mendayagunakan, dan mengembangkan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

 

Paragraf 2

Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pasal 67

LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa melalui musyawarah dan mufakat dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dibidang Pembangunan.

 

Paragraf 3

Susunan Kepengurusan                                                            Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pasal 68

  1. Susunan Pengurus LPMD terdiri dari:
    1. Ketua;
    2. Sekretaris;
    3. Bendahara; dan
    4. Bidang-bidang.
  2. Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)           huruf d, dapat terdiri dari:
    1. bidang pembangunan;
    2. bidang kesejahteraan rakyat;
    3. bidang ketenteraman dan ketertiban;
    4. bidang pemberdayaan masyarakat;
    5. bidang pemuda, olahraga, dan kesenian; dan
    6. bidang lainnya sesuai dengan kebutuhan.
  3. Jumlah kepengurusan LPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan.

 

Paragraf 4

Persyaratan Pengurus                                                          Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pasal 69

  1. Persyaratan menjadi pengurus LPMD adalah:
    1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. warga negara Indonesia;
    3. berkelakuan baik, jujur, adil, dan cakap;
    4. sehat jasmani dan rohani;
    5. dapat membaca dan menulis; dan
    6.    bertempat tinggal di Desa setempat.
  2. Pengurus LPMD dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga Kemasyarakatan lainnya.
  3. Pengurus LPMD dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.

 

Paragraf 5

Mekanisme Pembentukan Pengurus                              Lembaga Pemberdayaan Masyaakat Desa

Pasal 70

  1. Kepala Desa membentuk Panitia Pemilihan untuk melaksanakan musyawarah Pemilihan Pengurus LPMD.
  2. Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa serta unsur masyarakat.
  3. Susunan Panitia Pemilihan Pengurus LPMD terdiri dari:
    1. Kepala Desa ditunjuk sebagai Ketua;
    2. Sekretaris; dan
    3. Anggota.
  4. Panitia  Pemilihan  Pengurus LPMD  ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

Pasal 71

  1. Pemilihan Pengurus LPMD dilaksanakan dengan cara musyawarah.
  2. Panitia mengundang peserta musyawarah untuk menentukan calon Pengurus LPMD berdasarkan musyawarah warga.
  3. Peserta musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
  1. unsur pengurus RT atau perwakilan RT;
  2. unsur pengurus RW atau perwakilan RW;
  3. tokoh masyarakat; dan
  4. unsur lainnya sesuai kebutuhan.
  1. Panitia Pemilihan membuat tata tertib musyawarah pemilihan pengurus LPMD.
  2. Hasil musyawarah pemilihan pengurus LPMD dibuat dalam bentuk Berita Acara yang ditandatangani Panitia.
  3. Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beserta daftar hadir peserta musyawarah disampaikan kepada Kepala Desa.
  4. Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Desa menetapkan susunan Pengurus LPMD dengan Keputusan Kepala Desa.

 

Paragraf 6

Pemberhentian Pengurus                                                    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pasal 72

  1. Pengurus LPMD berhenti karena:
    1. meninggal dunia;
    2. atas permintaan sendiri; atau
    3. diberhentikan.
  2. Pengurus LPMD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
    1. tidak memenuhi lagi persyaratan menjadi Pengurus LPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69; atau
    2.   telah berakhir masa jabatannya.

 

Paragraf 7

Pergantian Antar waktu Pengurus                                                             Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pasal 73

  1. Pengurus LPMD yang berhenti sebelum habis masa jabatannya digantikan oleh pengurus antar waktu.
  2. Pengganti pengurus antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah mufakat pengurus LPMD atas usul anggota.
  3. Pemberhentian pengurus dan pengurus antarwaktu LPMD di Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

Paragraf 8

Musyawarah Anggota                                                              Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pasal 74

  1. Musyawarah anggota merupakan alat kelengkapan dalam pengambilan keputusan pada LPMD.
  2. Tata cara pelaksanaan musyawarah anggota ditetapkan berdasarkan kesepakatan anggota.
  3. Musyawarah anggota dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam setahun.
  4. Musyawarah anggota berfungsi untuk:
  1. memilih pengurus atau pengurus antarwaktu LPMD;
  2. menetapkan dan merumuskan program kerja LPMD;
  3. menerima dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus LPMD.

 

 

 

 

Bagian Ketujuh

Lembaga Kemasyarakatan Lainnya

Pasal 75

  1. Lembaga Kemasyarakatan Lainnya di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g dapat dibentuk sepanjang dibutuhkan dan diakui keberadaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Kepengurusan lembaga kemasyarakatan desa ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

 

BAB VI

HUBUNGAN KERJA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

Pasal 76

  1. Hubungan kerja antara Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan.
  2. Hubungan kerja antara Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa bersifat Kosultatif.
  3. Hubungan kerja antar Lembaga Kemasyarakatan Desa bersifat koordinatif

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Kepengurusan LPMD

NO

NAMA

JABATAN

1

2

3

SUNARYA

AGUS SULIS HANTIONO

PUJIHAD

Ketua

Sekretaris

Bendahara

4

WARNADI

Anggota (Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga)

5

DASI, A.Md, Gz.

Anggota (Bidang Kesehatan)

6

BAMBANG

Anggota (Bidang Pariwisata)

7

DARMOLAN

Anggota (Bidang Kebudayaan, Keagamaan, dan Kelembagaan Masyarakat)

8

MATAJI, S.H, M.H

Anggota (Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat)

9

AGUS SULISTYANA

Anggota (Bidang Kelautan dan Perikanan)

10

SUWARGONO

Anggota (Bidang Pertanian dan Peternakan)

11

 

12

INDAHYATI

 

SITI ASFIAH

Anggota (Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga)

Anggota (Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga)

13

BAMBANG MUJIANTO

Anggota (Bidang Ekonomi)