POS PELAYANAN TERPADU

Nama Lembaga: POS PELAYANAN TERPADU
Singkatan: POSYANDU
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl Sumur Gedhe No. 109 Desa Tasikmadu
Profil POSYANDU

Bagian Kelima

Pos Pelayanan Terpadu

Paragraf 1

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 53

Posyandu berkedudukan di Desa dan sebagai mitra Pemerintah Desa merupakan wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dan sosial dasar lainnya yang secara kelembagaan dibina oleh Pemerintah Desa.

 

Pasal 54

Posyandu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Desa.

 

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54,  Posyandu mempunyai fungsi:

  1. sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam alih informasi dan keterampilan dari petugas kepada masyarakat dan antar sesama masyarakat dalam rangka mempercepat penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan angka kematian balita; dan
  2. sebagai wadah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar terutama berkaitan dengan penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan angka kematian balita.

 

Paragraf 2

Organisasi Pos Pelayanan Terpadu

Pasal 56

Posyandu adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan, merupakan salah satu upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat. 

 

Paragaf 3

Susunan Kepengurusan Pos Pelayanan Terpadu

Pasal 57

Susunan Pengurus Posyandu terdiri dari:

    1. Ketua;
    2. Sekretaris;
    3. Bendahara; dan
    4. Kader merangkap anggota.

 

Paragraf 4

Persyaratan Pengurus Pos Pelayanan Terpadu

Pasal 58

  1. Yang dapat dipilih menjadi Pengurus Posyandu adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. berkelakuan baik, jujur, adil, dan cakap;
  3. penduduk Desa setempat;
  4. dapat membaca dan menulis;
  5. sehat jasmani dan rohani; dan
  6.    memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan pengabdian dibidang kesehatan dan kesejahteraan sosial.
  1. Pengurus Posyandu dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus LKD lainnya.
  2. Pengurus Posyandu dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.

 

Paragraf 5

Mekanisme Pembentukan Pengurus Pos Pelayalan Terpadu

Pasal 59

  1. Kepala Desa membentuk Panitia Pemilihan untuk melaksanakan musyawarah Pemilihan Pengurus Posyandu.
  2. Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa serta unsur masyarakat.
  3. Susunan Panitia Pemilihan Pengurus Posyandu terdiri dari:
    1. Kepala Desa atau Pejabat yarg ditunjuk sebagai Ketua;
    2. Sekretaris; dan
    3. Anggota.
  4. Panitia Pemilihan Pengurus Posyandu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

 

Pasal 60

  1. Pemilihan Pengurus Posyandu dilaksanakan dengan cara musyawarah.
  2. Panitia Pemilihan mengundang peserta musyawarah  untuk menentukan Pengurus Posyandu berdasarkan musyawarah warga.
  3. Peserta musyawarah terdiri dari:
  1. unsur pengurus RT atau perwakilan RT;
  2. unsur pengurus RW atau perwakilan RW;
  3. tokoh masyarakat;
  4. unsur pengurus posyandu RW dan posyandu Desa; dan 
  5. unsur lainnya sesuai kebutuhan.
  1. Panitia Pemilihan membuat tata tertib musyawarah pemilihan pengurus Posyandu.
  2. Hasil musyawarah pemilihan pengurus Posyandu dibuat dalam bentuk Berita Acara yang ditandatangani Panitia.
  3. Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beserta daftar hadir peserta musyawarah disampaikan kepada Kepala Desa.
  4. Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Desa menetapkan susunan Pengurus Posyandu dengan Keputusan Kepala Desa.

 

Paragraf 6

Pemberhentian Pengurus Pos Pelayanan Terpadu

Pasal 61

  1. Pengurus Posyandu berhenti karena:
  1. meninggal dunia;
  2. atas permintaan sendiri; atau
  3. diberhentikan.
  1. Pengurus Posyandu diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena:
  1. tidak memenuhi persyaratan menjadi Pengurus Posyandu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63; atau
  2. telah berakhir masa jabatannya.

 

Paragraf  7

Pergantian Antarwaktu Pengurus Pos Pelayanan Terpadu

Pasal  62

  1. Pengurus Posyandu yang berhenti sebelum berakhir masa jabatannya digantikan oleh anggota Posyandu yang memenuhi persyaratan.
  2. Pergantian antarwaktu Pengurus Posyandu dilakukan melalui musyawarah mufakat dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Desa melalui Pengurus Posyandu.
  3. Pemberhentian pengurus dan pergantian antarwaktu Pengurus Posyandu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

Paragraf 8

Musyawarah Anggota Pos Pelayanan Terpadu

Pasal 63

  1. Musyawarah Posyandu Desa merupakan wadah permusyawaratan dan pemufakatan tertinggi dalam pengambilan keputusan pada Posyandu Desa yang diwakili oleh Pengurus Kelompok Posyandu tingkat RW dan Pengurus Posyandu Desa.
  2. Tata Cara pelaksanaan musyawarah anggota Posyandu ditetapkan berdasarkan kesepakatan anggota.
  3. Musyawarah Posyandu Desa dilaksanakan paling sedikit      1 (satu) kali dalam setahun.
  4. Musyawarah Posyandu Desa berfungsi untuk:
  1. memilih pengurus atau pengurus antarwaktu Posyandu;
  2. menetapkan dan merumuskan program kerja Posyandu;
  3. menerima dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus Posyandu Desa.

Visi & Misi POSYANDU

Tugas Pokok & Fungsi POSYANDU

Kepengurusan POSYANDU

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir