Pengantar SKCK

  • Apr 17, 2024
  • by Desa Tasikmadu

Pengantar Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian :

1. Persyaratan kepengurusan SKCK Polsek (untuk perusahaan yang bersifat swasta/untuk pindah tempat dengan alamat tujuan yang jelas)

  1. Tanpa Surat Pengantar (Tanpa Surat Keterangan dari desa)
  2. Foto Copy KTP rangkap dua
  3. Foto Copy Akta Kelahiran rangkap dua
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) rangkap dua
  5. Pas Foto berwarna Ukuran 4 x 6 berbaju krah (tidak berkaca mata dan tidak berkaos oblong) 4 lembar dan Background warna merah
  6. Surat keterangan dari sekolah (bagi pelajar)

2. Persyaratan kepengurusan SKCK Rekomendasi Polres Tuban (untuk PNS/TNI/POLRI/PERUSAHAAN BUMN)

  1. Tanpa Surat Pengantar (Tanpa Surat Keterangan dari desa)
  2. Foto Copy KTP rangkap dua
  3. Foto Copy Akta Kelahiran rangkap dua
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) rangkap dua
  5. Pas Foto berwarna Ukuran 4 x 6 berbaju krah (tidak berkaca mata dan tidak berkaos oblong) 8 lembar dan Background warna merah
  6. Khusus untuk mendaftar TNI/Polri dilampiri surat keterangan belum pernah nikah dari desa mengetahui Kantor Urusan Agama (KUA)

Catatan : 

  • Jam operasional Polsek ... (Senin-Kamis : 08.00 - 14.00 WIB) (Jumat : 08.00 - 11.00 WIB) (Sabtu dan hari libur nasional tidak ada pelayanan SKCK)
  • Biaya penerbitan SKCK Rp. 30.000,-