Pengantar SKCK
- Apr 17, 2024
- by Desa Tasikmadu
Pengantar Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian :
1. Persyaratan kepengurusan SKCK Polsek (untuk perusahaan yang bersifat swasta/untuk pindah tempat dengan alamat tujuan yang jelas)
- Tanpa Surat Pengantar (Tanpa Surat Keterangan dari desa)
- Foto Copy KTP rangkap dua
- Foto Copy Akta Kelahiran rangkap dua
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) rangkap dua
- Pas Foto berwarna Ukuran 4 x 6 berbaju krah (tidak berkaca mata dan tidak berkaos oblong) 4 lembar dan Background warna merah
- Surat keterangan dari sekolah (bagi pelajar)
2. Persyaratan kepengurusan SKCK Rekomendasi Polres Tuban (untuk PNS/TNI/POLRI/PERUSAHAAN BUMN)
- Tanpa Surat Pengantar (Tanpa Surat Keterangan dari desa)
- Foto Copy KTP rangkap dua
- Foto Copy Akta Kelahiran rangkap dua
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) rangkap dua
- Pas Foto berwarna Ukuran 4 x 6 berbaju krah (tidak berkaca mata dan tidak berkaos oblong) 8 lembar dan Background warna merah
- Khusus untuk mendaftar TNI/Polri dilampiri surat keterangan belum pernah nikah dari desa mengetahui Kantor Urusan Agama (KUA)
Catatan :
- Jam operasional Polsek ... (Senin-Kamis : 08.00 - 14.00 WIB) (Jumat : 08.00 - 11.00 WIB) (Sabtu dan hari libur nasional tidak ada pelayanan SKCK)
- Biaya penerbitan SKCK Rp. 30.000,-